Bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi kepada masyakarat para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka setiap Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).